Minggu, 29 April 2018

DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN LAMPUNG (Tugas Responsi Dasar-Dasar Penyuluhan Komunikasi Pertanian)






DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN LAMPUNG
(Tugas Responsi Dasar-Dasar Penyuluhan Komunikasi Pertanian)





Oleh

Kelompok 9
Wulan Kharizzaprina  1614131032
Zakiyah Noor Balqis   1614131061
Tia Nur Fitriani           1614131086
Soraya Alaini              1614131110
Sirilus Gatya P.           1654131004













JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2017






I.        PENDAHULUAN



1.1    Latar Belakang

Penyuluhan merupakan proses pendidikan diluar sekolah yang diselenggarakan secara sistematis ditujukan pada orang dewasa (masyarakat) agar mau, mampu dan berswadaya dalam memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraan keluarganya dan masyarakat luas. Dengan kata lain, penyuluhan merupakan usaha untuk mengubah pengetahuan, sikap, kebiasaan dan keterampilan dengan membantu, mempengaruhi dan memotivasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya. Pada hakekatnya penyuluhan adalah suatu kegiatan komunikasi. Proses yang dialami mereka yang disuluh sejak mengetahui, memahami, mentaati, dan kemudian menerapkannya dalam kehidupan yang nyata, adalah suatu proses komunikasi.

Indonesia merupakannegaraagrarissebagianbesarpenduduknya yang hidup di pedesaanbermatapencahariansebagaipetani.Karenadidukungkondisitanahsertaiklim di indonesiaparapetanibanyaksekalimenghasilkantanaman- tanaman yang diperlukanolehmasyarakat, contohdalampertaniantanamanpanganyaituterdapatpadi, jagung, kedelai, kacangtanahdan lain-lainnya.

Sektor pertanian mencakup peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Sektorpertanianmerupakansektor yang paling dekatdengankehidupanmasyarakatterutamamasyarakatpedesaan.Olehkarenaitupengembangandanpembinaannyaharusterusdilakukanolehpemerintahseiringdenganpelaksanaanotonomidaerah yang memberikankepercayaandiribagipemerintahdaerah yang dalamhaliniadalahdinas yang bergerak dalam bidangpertanian, yang sering melakukan penyuluhan.


1.2    Tujuan

Tujuan dilakukannya turun lapang ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui sejarah DinasPerkebunan dan Peternakan.
2.      Mengetahui program visi dan misi DinasPerkebunan dan Peternakan.
3.      Mengetahui tugas dan fungsi DinasPerkebunan dan Peternakan.
4.      Mengetahui struktur organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan.
5.      Mengetahui wilayah kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan.
6.      Mengetahui sumber daya penyuluh di Dinas Perkebunan dan Peternakan.
7.      Mengetahui program kerja Perkebunan dan Peternakan.









II.     TINJAUAN PUSTAKA



2.1    Kelembagaan Penyuluhan Pertanian

Sistem kelembagaan penyuluhan pertanian dibangun untuk mengoptimalkan pemanfaatan semua sumberdaya nasional/daerah yang ada, bukan untuk saling melemahkan. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian dari pusat sampai daerah di tingkat yang paling bawah lembaga penyuluhan pertanian terpisah dari lembaga yang punya fungsi berbeda. Fungsi lembaga penyuluhan di pusat (nasional), DT I (propinsi), DT II (Kab/Kodya), dan Kecamatan perlu dibedakan secara jelas. Lembaga pelaksana penyuluhan di lapangan ada-lah BPP, lembaga yang lain fungsinya adalah penentu kebijakan, fasilitator (dana, sarana, informasi): BIPP, koordinator, atau penunjang (rekruting tenaga, pelatihan, pangadaan sarana, dll. Programa Penyuluhan hanya dibuat di tingkat BPP (Slamet, 2001).


2.2    Pengenalan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian

Pengenalan wilayah kerja penyuluhan pertanian dilakukan untuk mengetahui apa yang diperlukan oleh masyarakat di satu daerah, sehingga kegiatan yang akan dijalankan di daerah tersebut tidak sia-sia dan dapat memberikan manfaat bagi mereka. Oleh karena itu informasi mengenai lokasi,karakteristik masyarakat serta potensi daerah diperlukan sebagai bahan dasar untuk merancang suatu kegiatan. Informasi dapat diperoleh baik dari dokumen tertulis maupun dari pejabat pemerintah, pemuka masyarakat maupun pemuka adat atau agama. Informasi  dari sumber lain seperti dari masyarakat secara langsung juga diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Keadaan peralatan alat-alat bantu pengajaran, fasilitas-fasilitas yang ada, serta biaya yang tersedia juga akan menentukan metode apa yang harus digunakan dalam mengefektifkan kegiatan penyuluhan. Misalnya, seandainya disuatu daerah belum ada listrik dan bahkan letaknya sukar untuk dicapai, maka daerah tersebut sulit untuk diadakan penyuluhan melalui pemutaran film walaupun biasanya cara ini bisa memberikan hasil  yang efektif. Karena keterbatasan biaya maka penyuluh pertanian akan memilih metode diskusi kelompok daripada kursus tani, yang pada pelaksanaannya akan membutuhkan biaya yang relatif besar.

Para penyuluh dalam pengenalan wilayah kerja penyuluhan, perlu mempertimbangkan kondisi daerah pelaksanaan penyuluhan, antara lain, Musim, pada musim kemarau tiap daerah berbeda-beda keadannya, ada yang panas sekali, ada yang tidak terlalu panas, ada daerah yang tidak bisa ditanami apa-apa, sebaliknya ada juga daerah yang justru pada musim kemarau akan lebih menguntungkan jika digunakan sebagai tempat usaha tani. Kedua, Keaadaan Usaha Tani, musim sangat erat hubungannya dengan keadaan usaha tani, maka keadaan usaha tani suatu daerah turut mempengaruhi pemilihan metode penyuluhan. Dan yang tidak kalah penting adalah Keadaan Lapangan, keadaan lapangan seperti topografi, jenis tanah, sistem pengairan serta sarana perlu juga dipertimbangkan. Contoh: untuk perkampungan yang letaknya terpisah-pisah maka kegiatan penyuluhannya akan lebih efektif dilakukan di tempat tinggal petani atau di lahan usaha taninya (Mardikanto, 2003).


2.3  Rencana Kerja

Organisasi biasanya akan membuat program-program atau rencana kerja yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan yang sudah disepakati. Dalam melakukan suatu kegiatan, organisasi memerlukan suatu acuan untuk
mengatur dan mengontrol semua aktivitas yang terjadi pada dinas tersebut.Sehingga suatu organisasi dapat teratur dan terarah menuju tujuan yang sudah ditetapkan tersebut. Dengan adanya rencana kerja  yang terstuktur dengan baik  makapengendalian dan tujuan yang akan dicapai dalam suatu organisasi atau perusahaan  dapat berjalan dengan baik.Rencana kerja adalah suatu proses yang tidak pernah berakhir, apabila rencana telah ditetapkan, maka dokumen mengenai perencanaan yang terkait harus diimplementasikan. Karena perencanaan atau rencana kerja adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa (Husein Umar, 2009)

Rencana kerja adalah tindakan yang dibuat berdasarkan fakta dan asumsi mengenai gambaran kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang  dalam mencapai tujuan yang diinginkan (M. Nafarin, 20094).


2.4  Struktur Organisasi

Setiap perusahaan pada umumnya mempunyai struktur organisasi. Penyusunan struktur organisasi merupakan langkah awal dalam memulai pelaksanaan kegiatan organisasi, dengan kata lain penyusunan struktur organisasi adalah langkah terencana dalam suatu perusahaan untuk melaksanakan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Struktur organisasi menspesifikasikan pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi atau aktivitas yang beraneka ragam yang dihubungkan sampai batas tertentu, juga menunjukkan tingkat spesialisasi aktivitas kerja (Siswanto, 2005)

Struktur organisasi adalah suatu gambar yang menggambarkan tipe organisasi, pendepartemenan organisasi kedudukan, dan jenis wewenang pejabat, bidang dan hubungan pekerjaan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang kendali dan sistem pimpinan organisasi (Hasibuan, 2010)
2.5  Tenaga Penyuluh

Penyuluh adalah kelompok yang diharapkan mampu membawa semua penyuluhan pertanian kepada cita-cita yang telah digariskan, sedangkan yang disuluh adalah kelompok yang diharapkan mampu menerima paket penyuluhan pertanian, agar nantinya dapat berguna dalam kehidupan sehari-hari (Sastraatmadja, 1993)

Seorang penyuluh (extention worker/ agent) akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhannya kepada para petani agar para petani dapat meningkatkan produksi usahataninya sehingga tercapai tingkat kesejahteraan hidupnya disamping tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya dalam rangka terbentuknya masyarakat adil dan makmur, yang menjadi tujuan pembangunan. Penyuluh itu pada  hakekatnya ialah memberikan bimbinganbimbingan kepada para petani yang tengah aktif bekerja, melaksanakan usahataninya sehingga petani dapat belajar sambil berbuat (Kartasapoetra, 1994).

2.6  Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan, pekerjaan yang merupakan tanggung jawab, perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan. Tugas pokok sebagai satau kesatuan pekerjaan atau kegiatan yang paling utama dan rutin dilakukan oleh para pegawai dalam sebuah organisasi yang memberikan gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi demi mencapai tujuan tertentu (Himawan,2004).

Fungsi berasal dari kata dalam Bahasa Inggris function, yang berarti sesuatu yang mengandung kegunaan atau manfaat. Fungsi suatu lembaga atau institusi formal adalah adanya kekuasaan berupa hak dan tugas yang dimiliki oleh seseorang dalam kedudukannya di dalam organisasi untuk melakukan sesuatu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Fungsi lembaga atau institusi disusun sebagai pedoman atau haluan bagi organisasi tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan organisasi. Fungsi berkaitan erat dengan wewenang, yaitu kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan hubungan-hubungan hukum (Admosudirjo,2001).









III. PEMBAHASAN



3.1  Sejarah Dinas Perkebunan dan Peternakan

Pada periode 1964 – 1971 pembentukan Dinas Kehewanan Tingkat 1 Lampung bersama dengan Dinas lainnya juga telah dituangkan dalam putusan yaitu surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomer : 19 tahun 1968 tentang Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 207/II/1968 tanggal 17 Februari 1968 menjadi Dinas Perternakan.  Dinas Perternakan Daerah Tingkat I Lampung terdiri dari tiga kabupaten dan kota madya ( yang merupakan daerah Tingkat II ) serta 7 kecamatan dan 1.492 desa, Dinas Perternakan Propinsi Lampung pada waktu itu belum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya, mengingat baik dana, saranamaupun tenaga manusia yang serba bisa masih terbatas.

Periode 1980 – 1982 perkembangan selanjutnya sesuai dengan keputusan dan pengarahan Menteri Dalam Negeri Tahun 1977 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dinas Perternakan Propinsi Lampung Nomor 4 Tahun 1982 (Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Perencanaan dan Evaluasi, Sub Dinas Bidang Produksi Perternakan, Sub Dinas Ekonomi Perternakan, Sub Dinas Kesehatan Hewan, Unit Pelaksana Teknik Dinas, Satuan Organisasi Pelaksana Dinas, Cabang Dinas). Setelah beberapa periode dan mengalami perkembangan struktur dan sub bagian, Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung dibentukberdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Lampung Nomor : 17 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung. Lalu, digantikan dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 tahun 2009 Tentang  Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung. Pada tahun 2016, Dinas Perkebunan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bergabung menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Daerah.


3.2  Visi dan Misi Dinas Perkebunan dan Peternakan

Adapun visi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan yaitu Lampung majusejahtera 2019 dan terwujudnya Provinsi Lampung sebagai lumbung ternak yang tangguh dan mandiri. Lalu, Misi Dinas Perkebunan dan Peternakan yaitu Meningkatkan populasi dan produksi ternak guna menyediakan bahan pangan asal ternak yang terjamin , baik kualitas, kuantitas, dan kontinuitasnya, dengan harga yang terjangkau serta semakin berperan dalam menyediakan kebutuhan nasional; Mewujudkan SDM dan kelembagaan peternakan yang tangguh, mandiri,dan professional; Meningkatkan daya saing produk unggulan peternakan Lampung; dan Memanfaatkan potensi sumber daya alam local secara optimal, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.


3.3  Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan

Tugas pokok dan fungsi sebagai kewenangan rumah tangga provinsi (desentralisasi) dalam bidang Perternakan dan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku serta melaksanakan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Gubernur.

Tugas pokok Dinas Perkebunan dan Peternakan adalah menyelenggarakan :
a.       Sebagai kewenangan rumah tangga Propinsi (desentralisasi) dalam bidang perternakan dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangannya dan tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Tugas Dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Gubernur.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang dimaksud di atas, Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan yang kini menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Perumusan kebijaksanaan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar atau pedoman.
b.      Penyediaan dukungan kerjasama antar Kabupaten / Kota dan pengendalian penyakit perternakan.
c.       Penyelenggaraan SDM Aparat Perternakan Teknis Fungsional, keterampilan dan Diklat Kejuruan Tingkat Menengah.
d.      Promosi Ekspor komoditas perternakan unggulan daerah provinsi.
e.       Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi, hama dan penyakit hewan/ternak.
f.       Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular serta pelaksanaan penyidikan penyakit perternakan.
g.      Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulangan penyakit perternakan.
h.      Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi.
i.        Pengelolaan ketata usahaan

3.4  Struktur Organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Propinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung, maka susunan organisasi adalah sebagai berikut :
1.      Kepala Dinas
2.      Sekertaris
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.      Sub Bagian Keuangan
c.       Sub Bagian Perencanaan
3.      Sub Bidang Produksi Perternakan
a.       Seksi Bibit 
b.      Seksi Pakan 
c.       Seksi Budidaya dan Pengembangan
4.      Sub Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner
a.       Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan 
b.      Seksi Pengamanan dan Pengawasan Obat Hewan
c.       Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
5.      Sub Bidang Usaha Perternakan terdiri dari :
a.       Seksi Fasilitas Usaha dan Kelembagaan
b.      Seksi Pasca Panen dan Pengelolaan Hasil
c.       Seksi Distribusi dan Pemasaran
6.      Sub Bidang Sarana dan Prasarana Perternakan
a.       Seksi Data dan Informasi
b.      Seksi Teknologi Alat dan Mesin
c.       Seksi Penataan Wilayah
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas
8.      Kelompok Jabatan Fungsional


3.5  Wilayah Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan

Wilayah kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan mencakup seluruh wilayah dari provinsi Lampung. Dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Perkebunan dan Peternakan masih terikat dengan pemerintahan pusat.

Lampung adalahsalahsatuprovinsi di pulau Sumatera yangmemilki 2 Kota dan 13 Kabupaten,berbatasandengan Bengkulu dan Sumatera Selatan.Ibukotadariprovinsi Lampung adalah Bandar Lampung. Daerah inimemiliki total luashingga 35 ribukilometerpersegi. Mengenaibataswilayahnya, arahtimurdariprovinsi Lampung berbatasanlangsungdenganLautJawa.Lalu, di sebelahbarat Lampung terdapatsamudera Indonesia, sebelahutaramerupakanprovinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu, sertaarahselatanmerupakanSelatSunda.Secarageografis, Lampung terletakpadakedudukan 103 – 105 derajat BT dan 6-3 derajat LS.


3.6  Sumber Daya Manusia Penyuluh

Lampung hanyamemilikisekitar 1.500 penyuluh yang terdiridari 800 penyuluh PNS dan 700 penyuluhkontrak.Sementarajumlahdesa/kelurahan yang ada di provinsi Lampung mencapai 2.361 desa.Padahal, idealnyasetiapdesa/kelurahan minimal memilikisatupenyuluh.Takhanyajumlahnya yang masihsangatsedikit, tenagapenyuluhdisektorpeternakandanperikanan pun sangatterbatas.Padahal, Lampung jugamemilikipotensiperikanandanpeternakan yangbesar.

Di sisi lain, minimnya fasilitas Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ditingkat kecamatan juga menjadi kendala untuk koordinasi antara lembaga penyuluh dari tingkat provinsi dan kabupaten.


3.7  Program Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan

Program kerja yang oleh dinas, beberapa diantara nya adalah program kemitraan, program desa organik dan Upsus-Siwab. Program program ini dilakukan oleh penyuluh penyuluh yang ada di dinas.











IV. KESIMPULAN



Adapun kesimpulan dari praktikum ini adalah sebagai berikut.
1.      Dinas Perkebunan dan Peternakan merupakan gabungan dari Dinas Perkebunan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Daerah.
2.      Visi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan yaitu Lampung majusejahtera 2019 dan terwujudnya Provinsi Lampung sebagai lumbung ternak yang tangguh dan mandiri. Lalu, Misi Dinas Perkebunan dan Peternakan yaitu Meningkatkan populasi dan produksi ternak guna menyediakan bahan pangan asal ternak yang terjamin , baik kualitas, kuantitas, dan kontinuitasnya, dengan harga yang terjangkau serta semakin berperan dalam menyediakan kebutuhan nasional, dsbg.
3.      Tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan sebagai kewenangan rumah tangga provinsi (desentralisasi) dalam bidang Perternakan dan Kesehatan  Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Gubernur.
4.      Struktur organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Peraturan Gubernur Propinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 terdiri dari Kepala Dinas, Sekertaris, Sub Bidang Produksi Perternakan, Sub Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner, Sub Bidang Usaha Perternakan, Sub Bidang Sarana dan Prasarana Perternakan, dll.
5.      Wilayah kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan mencakup seluruh wilayah dari provinsi Lampung.
6.      Lampung hanyamemilikisekitar 1.500 penyuluh yang terdiridari 800 penyuluh PNS dan 700 penyuluhkontrak. Sementarajumlahdesa/kelurahan yang ada di provinsi Lampung mencapai 2.361 desa. Sehingga masih membutuhkan tenaga penyuluh lebih banyak.
7.      Program program kerja yang ada adalah program kemitraan, program desa organik dan Upsus-Siwab.









DAFTAR PUSTAKA



Admosudirjo , Prajudi. 2001. Teori Kewenangan. PT. Rineka Cipta Jakarta.

Hasibuan, Malayu S.P. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT BumiAksara. Jakarta.

Himawan , Muammar. 2004. Pokok-Pokok Organisasi Modern. Bina Ilmu. Jakarta.

Husein Umar. 2009. Rencana Kerja Perusahaan yang Baik. Rajawali. Jakarta:.

Kartasapoetra, A.G. 1991. Teknologi Penyuluhan Pertanian.Bumi Aksara. Jakarta.

Kartasapoetra, A.G., 1994. Teknologi Penyuluhan Pertanian. Bumi Aksara. Jakarta.

M.Nafarin. 2009. Penganggaran Perusahaan. Edisi Keempat. SalembaEmpat. Jakarta.

Mardikanto, Totok. 2003. Redefinisi dan Revitalisasi Penyuluhan Pembangunan, dalam Membentuk Pola Perilaku Manusia Pembangunan. IPB Press. Bogor.

Siswanto , Bedjo, 2005. Pengantar Manajemen. Bumi Aksara. Jakarta.

Sastraatmadja, E., 1993. Penyuluhan Pertanian Falsafah, Masalah dan Strategi. Alumni. Bandung.























LAMPIRAN



Gambar Saat Turun Lapang di Dinas Perkebunan dan Peternakan








Tidak ada komentar:

Posting Komentar